HaDist pEnyEjUk^^

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra : Rasulullah Saw pernah bersabda, “perbuatan yang engkau lakukan tidak akan menyelamatkan engkau dari api neraka”, mereka berkata, “bahkan engkau sendiri ya Rasulullah?” Nabi Muhammad Saw bersabda, “bahkan aku sendiri, kecuali Allah melindungiku dengan kasih dan rahmatNya. Oleh karena itu lakukanlah perbuatan baik sepatut mungkin, setulus mungkin, sedapat mungkin dan beribadahlah kepada Allah pada pagi dan sore hari, pada sebagian dari malam hari dan bersikaplah al-qashd (mengambil pertengahan dan melaksanakannnya secara tetap) karena dengan cara itulah kamu akan mencapai (surga)”.

Kamis, 14 April 2011

Hadits Imam Nawawi

عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ
رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا
نَوَى . فَمَنْ آَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ آَانَتْ
هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ .
[رواه إماما المحدثين أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبة البخاري وابو الحسين مسلم بن
الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة]
Kosa kata / : مفردات
الأعمال (العمل) : Perbuatan امرء : Seseorang
نوى : (Dia) niatkan امرأة : seorang wanita
Arti Hadits / : ترجمة الحديث
Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khottob radiallahuanhu, dia berkata: Saya
mendengar Rasulullah ε bersabda : Sesungguhnya setiap perbuatan(1) tergantung
niatnya(2). Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas)berdasarkan apa yang dia
niatkan. Siapa yang hijrahnya (3) karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-
Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya
karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka
hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.
(Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al
Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin
Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua kita Shahihnya yang merupakan kitab
yang paling shahih yang pernah dikarang) .
Catatan :
1. Hadits ini merupakan salah satu dari hadits-hadits yang menjadi inti ajaran Islam. Imam
Ahmad dan Imam syafi’i berkata : Dalam hadits tentang niat ini mencakup sepertiga
ilmu. Sebabnya adalah bahwa perbuatan hamba terdiri dari perbuatan hati, lisan dan
anggota badan, sedangkan niat merupakan salah satu dari ketiganya. Diriwayatkan dari
Imam Syafi’i bahwa dia berkata : Hadits ini mencakup tujuh puluh bab dalam fiqh.
Sejumlah ulama bahkan ada yang berkata : Hadits ini merupakan sepertiga Islam.
2. Hadits ini ada sebabnya, yaitu: ada seseorang yang hijrah dari Mekkah ke Madinah
dengan tujuan untuk dapat menikahi seorang wanita yang konon bernama : “Ummu
Qais” bukan untuk mendapatkan keutamaan hijrah. Maka orang itu kemudian dikenal
dengan sebutan “Muhajir Ummi Qais” (Orang yang hijrah karena Ummu Qais).

Pelajaran yang terdapat dalam Hadits / : الفوائد من الحديث
1. Niat merupakan syarat layak/diterima atau tidaknya amal perbuatan, dan amal ibadah
tidak akan mendatangkan pahala kecuali berdasarkan niat (karena Allah ta’ala).
2. Waktu pelaksanaan niat dilakukan pada awal ibadah dan tempatnya di hati.
3. Ikhlas dan membebaskan niat semata-mata karena Allah ta’ala dituntut pada semua
amal shaleh dan ibadah.
4. Seorang mu’min akan diberi ganjaran pahala berdasarkan kadar niatnya.
5. Semua pebuatan yang bermanfaat dan mubah (boleh) jika diiringi niat karena mencari
keridhoan Allah maka dia akan bernilai ibadah.
6. Yang membedakan antara ibadah dan adat (kebiasaan/rutinitas) adalah niat.
7. Hadits diatas menunjukkan bahwa niat merupakan bagian dari iman karena dia
merupakan pekerjaan hati, dan iman menurut pemahaman Ahli Sunnah Wal Jamaah
adalah membenarkan dalam hati, diucapkan dengan lisan dan diamalkan dengan
perbuatan.

Glossary: PEKERJA SOSIAL

METODE PEKERJA SOSIAL
SCW: Social Case Work:
Memecahkan masalah klien secara perorangan guna memecahkan masalahnya dan mengembangkan dirinya. (Dasar pekerja social, 2010)
SGW: Social Group Work:
Motode untuk bekerja dengan, dan menghadapi orang-orang di dalam suatu kelompok, guna meningkatkan kemampuan untuk melaksanakan fungsi social; serta guna mencapai tujuan-tujuan yang secara social dianggap baik. (Dasar pekerja social, 2010)
CO: Community Organization Community Development:
Mengorganisasikan masyarakat sebagai sebuah system untuk melayani warganya dalam setting kondisi yang terus berubah. (Dasar pekerja social, 2010)
CD: Community Development:
Suatu proses yang dirancang untuk menciptakan kemajuan kondisi ekonomi dan social bagi seluruh warga masyarakat dengan partisipasi aktif dan sejauh mungkin menumbuhkan prakarsa masyarakat itu sendiri. (PBB, 1955)
SWA: Social Work Administration:
Aksi para anggota staf yang memanfaatkan proses-proses social untuk mentransformasi kebijakan-kebijakan badan-badan social kedalam penyediaan pelayanan social. (Skidmore)
SWR: Social Work Research:
Penelitian yang membantu mengoptimalkan praktek pekerja social yang pada hakekatnya menerapkan konsep-konsep pekerja social, metode penelitian social, serta ilmu pengetahuan lain di dalam mengkaji atau memahami suatu persoalan, sehingga pekerja social semakin berkembang efektif dan efesien.
PRINSIP PEKERJA SOSIAL
Acceptance: Penerimaan:
Menunjukan sikap toleransi terhadap keseluruhan dimensi klien (Plant, 1970)
Individualization: Individualisasi:
Memandang dan mengapresiasi sifat unik dari klien (Biestek, 1957)
Non Judgemental Attitude: Tidak menghakimi:
Menerima klien apa adanya tanpa disertai prasangka dan penilaian.
Mengontrol keterlibatan emosional: mampu bersikap objektif dan netral.
Genuine: Pekerja social sebagai seorang manusia yang berperan apaa danya, alami, tidak memakai topeng, pribadi yang asli dengan segala kekurangan dan kelebihannya.
Self Determination: Memberikan kebebasan mengambil keputusan oleh klien
Kerahasiaan: Pekerja social harus menjaga kerahasiaan informasi seoutar identitas, isi pembicaraan dengan klien, pendapat professional lain atau catatan-catatan kasus mengenai diri klien.
FUNGSI DASAR PEKERJA SOSIAL
Restoration: Fungsi perbaikan kembali, agar klien dan lingkungan sosialnya dapat kembali berjalan normal. Fungsi ini terbagi menjadi dua, yaitu: fungsi curative (pengobatan atau perbaikan) dan fungsi rehabilitative (mengembalikan kembali pada kondisi normal).
Provision of Resources: Penyediaan sumber-sumber social yang dibutuhkan oleh klien dan lingkungan sekitar. Fungsi ini terbagi menjadi dua, yaitu: fungsi developmental (mengembangkan kapasitas klien dan lingkungan social agar mampu menyesuaikan diri). Fungsi educational (peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap klien dan lingkungan sosial).
Prevention: Pencegahan terhadap makin meluasnya dan berkembangnya suatu masalah social.
Fungsi ini terbagi menjadi tiga, yaitu: fungsi discovery (suatu masalah social tidak meluas dan berkembang harus ditemukan terlebih dahulu akar masalahnya). Fungsi control (lakukan pengendalian dengan membatasi lingkungan atau situasi social yang menjadi penyebab masalah sosial). Fungsi elimination (semaksimal mungkin akar masalah social dikurangi den kemudian dihilangkan).
NILAI DASAR PEKERJA SOSIAL
Agama: Merupakan sumber nilai mutlak yang kemudian diturunkan ke dalam produk-produk budaya antara lain, nilai social, norma, institusi yang pada akhirnya berwujud dalam prilaku manusia melalui proses sosialisasi.
Praktik kehidupan: Dalam praktik kehidupan, dapat terjadi kebudayaan (nilai dan norma) lebih diikuti dari pada nilai dan norma mutlak (agama).
Tujuan hidup: Tujuan hidup adalah mati (kehidupan akhirat yang baik); siapa yang ingin belajar hidup harus belajar mati. Dengan demikian setiap tindakan dalam setiap posisi yang ditempati harus merupakan sarana untuk beribadah.
Pengakuan kepada sesame manusia: Pengakuan kepada sesama manusia, yang dilandasi oleh hubungan tunggal manusia dengan sang pencipta: kesetaraan, keinginan membantudan anggapan bahwa manusia itu si pelajar dan si peminjam.
Tindakan kongkrit: Tindakan kongkrit yang harus dilakukan yaitu: menerjemahkan nilai-nilai mutlak ke dalam wujud institusi dan prilaku. Dan dari suduh pekerja social (menciptakan berbagai pelayanan sosialuntuk membentuk dan mengarahkan prilaku individu-individu warga masyarakat).
Terarah: Dalam interaksi antara pemberi dengan penerima bantuan haruslah terarah kepada pembentukan prilaku yang lebih baik kepada keduanya.
STRATEGI PELAYANAN SOSIAL
Child / Individual Based Services:
Pelayanan yang menempatkan individu sebagai basis penerima pelayanan; misal: konseling.
Institutional Based Services:
Individu yang mengalami masalah ditempatkan dalam lembaga pelayanan social; misalnya dalam hal pendidikan dan pelatihan.
Family Based Services:
Keluarga dijadikan sebagai sasaran dan media utama dalam pemberian pelayanan; kegiatan diarahkan pada pembinaan keluarga agar memiliki kemampuan ekonomi, psikologi and social dalm mencegah masalah.
Community Based Services:
Pelayanan ini menggunakan masyarakat sebagai pusat penanganan, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat agar ikut aktif dalam menangai masalah.
Location Based Services:
Dalam strategi pelayanan ini, pelayanan diberikan di lokasi individu yang mengalami masalah.
Half-Way House Services:
Contohnya pelayanan yang semi panti
State Based Services:
Pelayanan ini bersifat makro, tidak langsung (macro-indirect services).

Selasa, 22 Maret 2011

pelecehan seksual terhadap anak ditinjau dari HAM dan pekerja sosial


BAB I
PENDAHULUAN

Anak merupakan asset bangsa. Kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia bergantung pada kualitas anak-anak masa kini sebagai generasi pelanjut dalam mempertahankan keutuhan dan kedaulatan Negara dimasa hadapan, bahkan dengan kualitas itu pula anak-anak dapat menjadikan  Indonesia sebuah negara yang kuat, modern dan sejahtera. Menjadi negara kuat, modern dan sejahtera adalah dambaan setiap bangsa di dunia dan dapat terwujud manakala suatu bangsa mempunyai kualitas yang baik diberbagai bidang kehidupan, sehingga dapat dijadikan modal dalam persaingan antar negara bahkan memenangkan persaingan tersebut.
Salah satu pondasi yang sangat penting untuk menjadikan Negara kuat, maju dan sejahtera adalah dengan menjadikan anak-anak sebagai asset masa depan.  Sebagai komponen kemajuan bangsa anak-anak harus kita perhatikan dengan baik mulai dari kandungan, balita (bayi lima tahun), anak usia sekolah (remaja) dan mahasiswa serta pemuda. oleh karena itu penting bagi Pemerintah untuk dapat melindungi setiap hak-hak anak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, bebas dari kekerasan dan diskriminasi; identitas diri, berpikir dan berekspresi sesuai tingkat kecerdasan dan usianya melakukan aktivitas dimana pun dia berada.
Namun pada kenyataanya banyak anak-anak yang mengalami kekerasan secara fisik maupun mental, yang termasuk didalamnya pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak. Kasus kekerasan seksual pada anak di Indonesia selama beberapa tahun ini meningkat dengan sangat tajam. Kasus ini meliputi 57 kasus perkosaan, 25 kasus sodomi, 27 kasus panca bulan, 6 dilacurkan, 9 kasus pelecehan seksual, ini terjadi di Jawa Barat. Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mencatat sebanyak 1.826 kasus kekerasan terhadap anak diseluruh daerah terjadi sejak Januari hingga Mei 2010 atau terjadi peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. 68 persen kekerasan seksual terhadap anak pelakunya adalah keluarga terdekat. Sementara pada 2008 kasus kekerasan anak tercatat sebanyak 1.626 dan mengalami peningkatan menjadi 1.891 pada 2009.
Sedangkan data yang dihimpun dari Polda Jabar mengenai kasus-kasus perdagangan anak-anak  untuk dijadikan sebagai pekerja sex di Indonesia jarang terungkap karena licinya sindikat perdagangan perempuan masih lemah dan korupnya lembaga penegakan hukum dinegeri ini serta masih lemah dan korupnya lembaga penekan hukum ini. Begitu pula dengan persetubuhan anak dibawah umur, para pelakunya diberi hukuman minimal 10 tahun. Tetapi di Amerika minimal (14-18 thun) digolongkan sebagai tindak perkosaan (statutory Rape).
BAB II
LATAR BELAKANG MASALAH

Januari 2011 baru berjalan 15 hari, tapi kasus pelecehan seksual terhadap anak menelan 110 korban. Jumlah ini melonjak 300%, dibandingkan dengan jumlah kasus yang terpantau selama tahun 2010.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) mencatat tiga kasus terjadi di awal tahun 2011, dilakukan Sartono alias Toni (29) warga Cirebon yang menjual mainan anak-anak mencabuli 96 anak laki-laki di berbagai tempat di Jakarta, Kepulauan Seribu, Bandung, Tasikmalaya, Cirebon, Bekasi, Bogor dan Kerawang.

Selain itu, kasus pelecehan seksual yang dilakukan Guru Agama di Pondok Ranji, dan kasus pencabulan yang dilaukan pria gaek, M. Sopian, di Jakarta Pusat. Total korbannya sebanyak 110 anak-anak yang mayoritas laki-laki.

"Beruntunnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, mestinya menjadi perhatian serius semua kalangan. Orang tua harus jeli melihat perubahan prilaku anaknya. Karena biasanya tidak mudah bagi anak yang sedang berada dalam tekanan untuk bercerita terus terang," papar Ariest Merdeka Sirait, Ketua KNPA di Jakarta, Sabtu (15/1).

Perubahan prilaku, sambung dia, juga kerap diperlihatkan dengan sikap anak yang kerap membandingkan sikap orang tuanya dengan orang lain, perilaku menyendiri, mengalami mimpi buruk atau terbiasa melihat film atau gambar porno.

Jadi ada banyak gejala yang diperlihatkan anak yang mengalami perubahan. Karenanya setiap orang tua harus jeli menggali keterangan dari anaknya sendiri, dan tidak malah mendiamkan. Ajak anak untuk berkomunikasi, saran Ariest.

Ariest menilai untuk menghindari kasus serupa, para orang tua untuk mendidik pengetahuan tentang alat reproduksi. Pengenalan terhadap masalah itu penting dilakukan agar anak bisa mengambil sikap perlawanan ketika dijadikan target sasaran oleh orang yang berniat melakuka kejahatan seksual.
http://beritabatavia.com/berita-5601--kasus-pelecehan-seksual-anak-naik-300.html
BAB III
KAJIAN HAM

3.1 Pengertian HAM
                HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Berikut beberapa pengertian HAM menurut para ahli:
1.       John Locke mengemukakan pengertian HAM yaitu hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
2.       Prof. Padmo Wahyono HAM adalah hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu.

3.2 Jenis-jenis HAM
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Menurut Deklarasi Universal Ham ( DUHAM ) terdapat 5 jenis hak asasi yang dimiliki setiap individu. Berikut pembagian bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia yang terkait dengan permasalahan diatas:
1. Hak asasi pribadi atau personal Right
Jaminan minimum yang perlu ada untuk kebutuhan jasmani manusia seperti:
- Hak untuk hidup
- Hak perlindungan dan diskriminasi atas dasar gender
- Hak warna kulit, ras, agama, bahasa
- Hak pelarangan atas perbudakan
- Hak perlindungan atas tindakan kekerasan dan dari hukuman yang merendahkan martabat manusia, serta tindakan kurang manusiawi
- Hak persamaan di depan hukum
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak Asasi Peradilan atau Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

3.3 Teori HAM
1.       Teori Realitas
                Adanya sifat manusia yang menekankan self interest dan egoisme dalam dunia seperti anarkis, sehingga menimbulkan chaos tindakan tidak manusiawi diantara individu dalam memperjuangkan egoism dan self interestnya. Dengan demikian dalam situasi anarkis prinsip universalitas moral yang dimiliki setiap individu tidak dapat berlaku dan berfungsi. Untuk mengatasi situasi demikian negara harus mengambil tindakan berdasarkan power dan security yang dimilki dalam rangka menjaga kepentingan nasional dan keharmonisan social yang dibenarkan. Tindakan yang dilakukan negara ini tidak termasuk dalam katagori tindakan pelanggaran HAM oleh negara.
2.       Teori Relativisme Kultural
Nilai-nilai norma dan budaya bersifat partikultural (khusus), hal ini berarti bahwa nilai-nilai moral HAM bersifat local dan spesifik, sehingga berlaku khusus  pada suatu Negara.
Penerapan HAM lebih menekankan pada hak sipil dan hak kepemilikan pribadi (untuk negara maju). Penerapan HAM lebih menekankan pada hak ekonomi dan hak social (negara berkembang). Dan penerapan HAM lebih menekankan pada hak penentuan nasib sendiri (self determination) dan pembangunan ekonomi (Negara terbelakang).
3.       Teori Radikal Universalisme
Semua nilai-nilai termasuk nilai HAM adalah bersifat universal dan tidak bisa dimodifikasi untuk menyesuaikan adanya perbedaan budaya dan sejarah suatu negara, nilai-nilai HAM berlaku untuk semua tempat dan di sembarang waktu serta dapat diterapkan pada masyarakat yang mempunyai latar belakang budaya dan sejarah yang berbeda. Dengan demikian pemahaman dan pengakuan terhadap nilai-nilai HAM berlaku sama dan bersifat universal bagi semua bangsa dan negara. 

3.4 Undang-undang HAM

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa, setiap anak menjadi tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan Negara dalam mewujudkan hak anak untuk hidup, tumbuh kembang, berpartisipasi optimal, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, mendapat identitas diri, memperoleh pelayanan dan fasilitas kesehatan serta jaminan sosial sesuai fisik, mental, spiritual, dan sosial, memperoleh pendidikan dan pengajaran dengan tanggungan biaya cuma-cuma untuk anak-anak kurang mampu dan terlantar, menyatakan pendapat, bermain dan berkreasi, membela diri dan memperoleh bantuan hukum, dan bebas berserikat dan berkumpul, termasuk kewajiban pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.

BAB IV
KAJIAN PEKERJA SOSIAL

4.1 Pekerja Sosial
4.1.1 Pengertian pekerja social
Pekerjaan sosial adalah profesi pertolongan kamanusiaan yang tujuan utamanya adalah membantu keberfungsian sosial individu, keluarga dan masyarakat dalam melaksanakan peran-peran sosialnya (Siporin, 1975; Morales dan Sheafor, 1989; Suharto, 1997). Para pekerja sosial, memiliki seperangkat pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai pertolongan yang diperoleh melalui pendidikan (perguruan tinggi).
Seperti halnya profesi lain, misalnya kedokteran dan kependidikan, pekerjaan sosial terlibat dalam menjalankan program-program pembangunan nasional. Namun demikian, berbeda dengan kedokteran dan kependidikan yang concern dengan pembangunan sosial, pekerjaan sosial lebih memfokuskan diri kepada pembangunan kesejahteraan sosial. Agar mampu mengemban tugas profesionalnya, para calon pekerja sosial, yakni para mahasiswa jurusan kesejahteraan sosial, dibekali dengan ilmu dan metoda penyembuhan sosial (social treatment) yang umumnya meliputi terapi individu, kelompok dan masyarakat (Zastrow, 1985; Payne, 1991; DuBois dan Miley, 1992).

4.1.2 Metode pekerja social
                Berikut beberapa metode dalam praktek pekerja social yang dapat digunakan untuk permasalahan diatas:
1.       Social case work
Metode dalam peksos yang melaksanakan fungsi-fungsi pemberian bantuan khusus langsung kepada individu.
2.       Social group work
Metode dalam pekerja social yang melaksanakan fungsi pemberian bantuan khususnya kepada individu didalam kelompok.
Fokus SGW: Penggunaan kelompok untuk praktik klinis dan ada juga yang hanya di fokuskan pada proses terapi.
Empat sistem dasar yang ada pada metode pekerja sosial, yaitu:
1.       Sistem client
2.       Sistem kegiatan
3.       Sistem pelaksana kegiatan
4.       Sistem evaluasi

4.1.3    Peran pekerja social
Berikut peran-peran yang dapat dilakukan oleh pekerja social dalam menangani permasalah yang ada, diantaranya:
1.       Advocate
2.       Fasilitator
3.       Konselor
4.       Aktifis

 

BAB V
KESIMPULAN
   
Fenomena pelecehan seksual pada anak banyak terjadi dimana-mana. Padahal anak merupakan harapan dari sebuah bangsa. Mengapa bisa terjadi fenomena demikian? Jika dikaitkan dengan teori Realitas dapat dikatakan bahwa permasalahan mengenai pelecehan seksual pada anak ini merupakan akibat dari sifat manusia yang menekankan self interest dan egoisme dalam dunia seperti anarkis, sehingga menimbulkan chaos tindakan tidak manusiawi diantara individu dalam memperjuangkan egoism dan self interestnya. Dan untuk mengatasi situasi demikian negara harus mengambil tindakan berdasarkan power dan security yang dimilki dalam rangka menjaga kepentingan nasional dan keharmonisan social yang dibenarkan. Dan tentu tindakan yang dilakukan negara ini tidak termasuk dalam katagori tindakan pelanggaran HAM oleh Negara, justru sebagai bentuk perlindungan yang merupakan hak dari seorang individu yaitu perlindungan atas tindakan kekerasan yang tidak manusiawi.
Sedangkan jika dikaitkan dengan Teori Relativisme Kultural dan Teori Radikal Universalisme dilihat dari sisi HAM. Permasalahn pelecehan seksual ini merupakan permasalahan HAM yang bersifat universal. Sehingga permasalahan ini tidak sesuai dengan teori relativisme cultural. Mengapa demikian? Pada kenyataannya pelecehan seksual merupakan permasalahan yang tidak dibatasi oleh budaya tidak bisa dimodifikasi untuk menyesuaikan adanya perbedaan budaya dan sejarah suatu negara, nilai-nilai HAM berlaku untuk semua tempat dan di sembarang waktu serta dapat diterapkan pada masyarakat yang mempunyai latar belakang budaya dan sejarah yang berbeda, karena nilai-nilai moral HAM untuk permasalahan ini tidak bersifat local dan spesifik. Tentu semua tempat ataupun daerah menganggap bahwa pelecehan seksual pada anak  merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Permasalahan tersebut merupakan pelanggaran HAM menyangkut hak sipil, hak social dan hak penentuan nasib sendiri.
Dan jika dikaitkan dengan praktik pekerja social peran yang dapat dilakukan oleh pekerja social yaitu sebagai advocate, fasilitator, konselor dan aktifis. Pekerja social sebagai advocate dengan menjadi pendamping anak sebagai perantara untuk urusan hukum, sehingga klien dapat merasakan perlindungan hukum yang sudah seharusnya didapatkan sesuai dengan hak anak tersebut yaitu perlindungan secara hukum dan perlindungan dari kekerasan yang tidak manusiawi.
Pekerja social sebagai fasilitator. Pekerja social berusaha memfasilitasi klien dengan mendekatkan sumber-sumber yang dibutuhkan untuk menghilangi trauma ataupun untuk perbaikan keadaan pasca, penanganan ini dapat dilakukan dengan menggunakan metode social group work. Selain itu penanganan dapat dilakukan pada orangtua dari si anak atau klien. Pekerja social melakukan pendekatan kepada orangtua agar mereka lebih menjaga anak dan mengetahui pola asuh yang baik untuk menangani trauma anak dan agar tidak terjadi kembali pelecahan seksual  pada si anak dengan metode social group work.
Sebagai konselor, pekerja social berusaha menghilangkan traumatic yang dialami oleh anak berupa teknik konseling secara individu dengan menggunakan metode social case work. Dan yang terakhir pekerja social dapat berperan sebagai aktifis yang menyerukan keadilan untuk pihak-pihak yang tertekan, karena permasalahan pelecehan pada anak ini bukan masalah yang terjadi sekali atau dua kali. Permasalahan ini banyak terjadi. Sehingga dengan gerakan ini diharapkan pemerintah dan kepolisian mulai serius untuk menangani agar permasalahn in tidak berangsur lama dan terus berkelanjutan.    

DAFTAR PUSTAKA

·         Suharto, Edi. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat: Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial, Bandung: Refika Aditama 2005
·         http://beritabatavia.com/berita-5601--kasus-pelecehan-seksual-anak-naik-300.html
·         http://wikipedia.com