Berikut ini keterangan dari tahap-tahap diatas:
1. Tahap perencanaan
Tahap perencanaan adalah suatu proses dimana DPR dan Pemerintah menyusun rencana dan skala prioritas UU yang akan dibuat oleh DPR dalam suatu periode tertentu yang diwadahi oleh suatu program yang bernama Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pada tahun 2000, Prolegnas merupakan bagian dari Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang dituangkan dalam bentuk UU, yaitu UU No. 20 Tahun 2000. Dalam UU PPP, perencanaan juga diwadahi dalam Prolegnas, hanya saja belum diatur lebih lanjut akan dituangkan dalam bentuk apa.
2. Tahap persiapan
Tahap ini menjelaskan bagaimana prosedur pengajuan sebuah peraturan perundang-undangan. Karena terdapat berbagai jenis bentuk peraturan perundang-undangan, dimana setiap jenisnya mempunyai spesifikasi kewenangan legislasi yang berbeda-beda.
Pasal 17 ayat 1 menyebutkan, ‘Rancangan undang-undang baik yang berasal dari Dewan Pewakilan Rakyat, Presiden, maupun dari Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional’. Dan pada ayat 2 menyebutkan bahwa rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Penyusunan rancangan undang-undang sebagai dimaksud oleh pasal 17 ayat 1 dapat dilakukan di luar program legislasi nasional (prolegnas) dalam keadaan tertentu (Pasal 17 ayat 3).
3. Tahap teknik penyusunan
Untuk teknik ini dapat dilihat lebih rinci pada lampiran UU No. 10 tahun 2004. Namun lebih rincinya untuk penyusunan RUU dilakukan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen, disebut sebagai pemrakarsa, yang mengajukan usul penyusunan RUU. Penyusunan RUU dilakukan oleh pemrakarsa berdasarkan Prolegnas. Namun, dalam keadaan tertentu, pemrakarsa dapat menyusun RUU di luar Prolegnas setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada presiden.
4. Tahap pembahasan
Pembahasan RUU terdiri dari dua tingkat pembicaraan, tingkat pertama dalam rapat komisi, rapat Baleg ataupun Pansus. Sedangkan pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR.
5. Tahap pengesahan
Tahap ini dilakukan setelah rancangan undang-undang telah disepakati dalam rapat pembahasan rancangan undang-undang oleh DPR dan lembaga negara lainnya, termasuk Presiden. Pengesahan undang-undang dilakukan oleh Presiden paling lambat lima belas hari kerja sejak rancangan undang-undang yang disepakati dikirim oleh DPR kepada Presiden.
6. Tahap pengundangan
Rancangan undang-undang yang telah ditandatangani oleh Presiden dikirim ke Sekretariat Negara untuk diregistrasi dan diundangkan. Undang-undang ini kemudian dimasukkan dalam lembaran negara.
7. Tahap Penyebarluasan
Penyebarluasan undang-undang yang telah disahkan dan diundangkan dapat disebarluaskan melalui berbagi media, baik media cetak maupun media elektronik. Selain itu, undang-undang yang telah disahkan dapat disebarkan melalui internet, antara lain melalui website resmi DPR.
Proses penyusunan undang-undang begitu panjang???
Undang-undang merupakan wujud hasil terjemahan dari sebuah kebijakan. Dan tahapan yang panjang tersebut bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat yang begitu banyak dan beragam, sehingga undang-undang yang dikeluarkan diharapkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Menurut saya mengapa proses tersebut begitu panjang dikarenakan Indonesia merupakan negara berbasis demokratis sehingga membutuhkan dasar hukum untuk semua tindakannya. Untuk membuat suatu produk legislasi, apalagi di masyarakat dalam transisi seperti masyarakat Indonesia, perlu melibatkan proses dan pendalaman substansi yang kompleks, serta melibatkan semua unsur pemangku kepentingan yang tidak mudah untuk disatukan maunya, sehingga prosesnya pun panjang. Selain itu Prosesnya bisa tarik ulur terlalu lama dan jauh dari kesan efektif. Sementara obyek pengaturan, untuk keperluan kepastian hukum dan keadilan, sudah sangat mendesak untuk diberlakukan. Contoh mudahnya adalah RUU Amandemen UU Ketenagakerjaan, RUU Amandemen UU KPK dan sebagainya.
Penyebab lainnya yaitu keadaan masyarakat yang begitu heterogen mempunyai keinginan, kebutuhan dan keadaan yang berbeda-beda sehingga proses pengambilan keputusan sangat menyangkut dengan aspek-aspek lain yang perlu pengkajian dari berbagai macam sisi sudut pandang karena dalam proses panjang tersebut banyak mata yang menilai sesuai dari bidangnya dan mereka merupakan perwakilan dari masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar